alone


I made this widget at MyFlashFetish.com.

Pages

Kamis, 14 Maret 2013

JASA-JASA BANK




Jasa-jasa bank adalah sebuah kegiatan perbankan yang di jalankan oleh suatu bank guna
memperlancar kegiatan mengumpulkan serta mendistribusikan  dana. Semakin lengkap jasa
bank yang diberikan maka akan semakin bagus, sebab dengan demikian akan membuat nasabah tertarik untuk menggunakan jasa pelayanan bank.
Hal itu di sebabkan karena nasabah merasa nyaman melakukan kegiatan keuangan dari satu
bank saja.

Bank melaksanakan jasa ini tidak semata-mata hanya untuk menarik perhatian nasabah saja,
namun juga sekaligus untuk mendapatkan keuntungan yang disebut dengan fee based.
Keuntungan yang diperoleh dari jasa bank antara lain :

1. biaya administrasi (c/: adm kredit )
2. biaya kirim (c/: biaya transfer)
3. biaya tagih (c/: biaya kliring)
4. biaya provisi dan komisi (c/: jasa kredit/transfer)
5. biaya sewa (c/: sewa safe deposit box)
6. biaya iuran (c/: biaya kartu kredit)
7. biaya lain-lain.

INKASO (Collection)

Secara umum bisa juga dikatakan bahwa inkaso merupakan proses kliring antar kota, baik dalam
negeri ataupun di luar negeri. Biasanya memakan waktu lebih lama.

KIRIMAN UANG (transfer)

Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau
pun ke luar negeri.Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung dari keinginan nasabah, dan halTersebut juga akan mempengaruhi proses pengiriman serta besar kecilnya biaya yang di gunakan untuk pengiriman.

SAFE DEPOSIT BOX

SDB merupakan jasa bank yang diberikan kepada para nasabah, yaitu berupa kotak
untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.

TRAVELLER CHEQUE

Travellers cheque atau yang biasa dikenal dengan nama cek wisata dan cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh nasabah yang bepergian.
Cek Wisata ini biasanya diterbitkan dengan nominal tertentu.
Keuntungan :
􀂙 memberikan kemudahan berbelanja
􀂙 mengurangi resiko kehilangan uang
􀂙 memberikan rasa percaya diri
􀂙 dapat dijadikan cederamata atau hadiah untuk relasi
biasanya tidak ada biaya apapun

LETTER OF CREDIT (L/C)

L/C adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat (nasabah) untuk memperlancar
arus barang dalam kegiatan ekspor-impor
LC merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (importir) untuk
menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga
(eksportir).


Sumber:
http://kartika.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/3314/Materi+4+JasaBank.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar