Jasa-jasa bank adalah sebuah kegiatan
perbankan yang di jalankan oleh suatu bank guna
memperlancar kegiatan mengumpulkan serta mendistribusikan dana. Semakin lengkap jasa
bank yang diberikan maka akan semakin
bagus, sebab dengan demikian akan membuat nasabah tertarik untuk menggunakan
jasa pelayanan bank.
Hal itu di sebabkan karena nasabah
merasa nyaman melakukan kegiatan keuangan dari satu
bank saja.
Bank melaksanakan jasa ini tidak
semata-mata hanya untuk menarik perhatian nasabah saja,
namun juga sekaligus untuk
mendapatkan keuntungan yang disebut dengan fee based.
Keuntungan yang diperoleh dari jasa
bank antara lain :
1. biaya administrasi (c/: adm kredit
)
2. biaya kirim (c/: biaya transfer)
3. biaya tagih (c/: biaya kliring)
4. biaya provisi dan komisi (c/: jasa
kredit/transfer)
5. biaya sewa (c/: sewa safe deposit
box)
6. biaya iuran (c/: biaya kartu
kredit)
7. biaya lain-lain.
INKASO (Collection)
Secara umum bisa juga dikatakan bahwa
inkaso merupakan proses kliring antar kota, baik dalam
negeri ataupun di luar negeri.
Biasanya memakan waktu lebih lama.
KIRIMAN UANG
(transfer)
Transfer merupakan jasa pengiriman
uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau
pun ke luar negeri.Sarana yang
digunakan dalam jasa transfer ini tergantung dari keinginan nasabah, dan halTersebut
juga akan mempengaruhi proses pengiriman serta besar kecilnya biaya yang di
gunakan untuk pengiriman.
SAFE DEPOSIT BOX
SDB merupakan jasa bank yang
diberikan kepada para nasabah, yaitu berupa kotak
untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda
berharganya.
TRAVELLER CHEQUE
Travellers cheque atau yang biasa dikenal
dengan nama cek wisata dan cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh nasabah
yang bepergian.
Cek Wisata ini biasanya diterbitkan
dengan nominal tertentu.
Keuntungan :
memberikan
kemudahan berbelanja
mengurangi
resiko kehilangan uang
memberikan
rasa percaya diri
dapat
dijadikan cederamata atau hadiah untuk relasi
biasanya tidak ada biaya apapun
LETTER OF CREDIT
(L/C)
L/C adalah jasa bank yang diberikan
kepada masyarakat (nasabah) untuk memperlancar
arus barang dalam kegiatan ekspor-impor
LC merupakan suatu pernyataan dari
bank atas permintaan nasabah (importir) untuk
menyediakan dan membayar sejumlah
uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga
(eksportir).
Sumber:
http://kartika.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/3314/Materi+4+JasaBank.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar