Senin, 18 Juni 2012
Otonomi Daerah
Otonomi daerah (Desentralisasi) bisa diartikan dalam berbagai cara bergantung pada kepentingan-kepentingan dan perspektif dari masing-masing pengamat (Conyers 1984: 187; Smith 1985: 2-7; Smoke 2003: 8;). Beberapa mendefinisikan otonomi daerah dari perspektif ekonomis sementara yang lain menginterpretasikan Otonomi Daerah dari sebuah perspektif Politik (Cohen dan Peterson 1999: 20-23). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) otonomi secara bahasa adalah"berdiri sendiri" atau bisa dikatakan juga dengan “pemerintahan sendiri".sedangkan secara istilah "otonomi daerah" merupakan wewenang/kekuasaan pada suatu wilayah/daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah/daerah masyarakat itu sendiri.Otonomi daerah menurut UU No.32 tahun 2004 Pasal 1 ayat 5 adalah hak, wewenang serta kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara itu daerah otonom dalam UU No. 32 tahun 2004 Pasal 1 ayat 6 dijelaskan selanjutnya yang disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pelaksanaan otonomi daerah dipengaruhi oleh faktor-faktor yang meliputi kemampuan si pelaksana, kemampuan dalam keuangan, ketersediaan alat dan bahan, dan kemampuan dalam berorganisasi. Otonomi daerah tidak mencakup bidang-bidang tertentu, seperti politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, fiskal, dan agama. Bidang-bidang tersebut tetap menjadi urusan pemerintah pusat. Pelaksanaan otonomi daerah berdasar pada prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, dan keanekaragaman. Dalam otonomi daerah ada prinsip desentralisasi, dekonsentrasi dan pembantuan yang dijelaskandalam UU No.32 tahun 2004 sebagai berikut:
1. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerinta kepadaGubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
3. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
http://allaboutsunaei.blogspot.com/2012/03/definisi-otonomi-daerah.html
http://ml.scribd.com/doc/70473384/Definisi-Otonomi-Daerah
Langganan:
Postingan (Atom)